TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Blessmiyanda dilaporkan oleh anak buahnya atas dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu dari pasal tersebut, kata dia, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. "Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambahnya.
Sigit menuturkan pejabat DKI itu bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
Sigit mengatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban pelecehan seksual Blessmiyanda dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” ucapnya.
Kemarin, Blessmiyanda sudah mengatakan bahwa dirinya sudah resmi dicopot dari Kepala BPPBJ DKI. Dia mengatakan sudah mendapat penugasan baru, namun tak ingin menyebutkan posisinya saat ini.
Sebelum dicopot, Blessmiyanda dinonaktifkan dari posisi Kepala BPPBJ DKI oleh Gubernur Anies Baswedan sejak 19 Maret 2021.
Baca juga: Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual Rampung, Blessmiyanda Tak Lagi Menjabat Kepala BPPBJ DKI