Soal Rekomendasi KPK, Perpanjangan Kontrak PAM Jaya - Aetra Libatkan BPK
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 30 April 2021 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil keputusan soal rekomendasi KPK untuk membatalkan perpanjangan kontrak antara PT PAM Jaya dan PT Aetra. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Kami juga akan mengecek secara internal, nanti melibatkan Kejati. Biasanya juga melibatkan BPK dan lain-lain. Apakah diperpanjang atau adendum dimungkinkan atau tidak," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis, 29 April 2021.
Riza menuturkan rekomendasi KPK agar kerja sama pengelolaan air minum dengan pihak swasta itu dihentikan dipastikan bakal menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Apalagi perpanjangan tersebut menyangkut anggaran dan terdapat audit yang dilakukan secara rutin.
Menurut dia, jika ada potensi kerugian negara dalam perjanjian itu, pemerintah tidak akan memperpanjang kerja sama tersebut. "Kalau nanti dirasa oleh KPK ada potensi korupsi dan lain-lain, tentu KPK punya hak untuk menyampaikan dan merekomendasikan itu."
Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Hendra Teja, merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta agar membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
Hendra mengusulkan agar Gubernur Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.
“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” ucap Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 April 2021.
Gubernur Anies Baswedan pernah membawa masalah pengelolaan air Jakarta ke KPK pada pertengahan 2019. Alasan Anies membawa Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta ke KPK pada saat itu adalah untuk minta nasihat hukum.
"Supaya pengambilalihan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan negara tidak dirugikan," kata Anies di Masjid Istiqlal, Sabtu, 11 Mei 2019.
Selain untuk minta nasihat, pelibatan KPK dalam masalah swastanisasi air ini sebagai pesan bahwa yang dilakukan Pemerintah DKI sesuai dengan aturan.
Baca juga: Alasan Anies Libatkan KPK dalam Pengambilalihan Pengelolaan Air