Polisi Bantah Tersangka Unjuk Rasa di Depan Kemendikbud Tak Didampingi Pengacara
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 5 Mei 2021 04:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membantah kabar yang menyebut bahwa sembilan orang yang ditangkap saat unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbud Ristek tak didampingi penasehat hukum.
"Kemarin ada yang menyampaikan lagi, 'Pak, kok, gak didampingi?' LBH aja ada di situ kok, bahkan menawarkan diri menyampaikan bahwa dia jadi pengacara, didampingi pada saat diperiksa," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Mei 2021.
Yusri kemudian memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyebarkan isu miring dan menyebut penangkapan para pendemo cacat prosedur.
"Jadi ini yang perlu kami juga ingatkan. Orang-orang yang tidak mengerti, mencari panggung, tidak mengerti kemudian terus berkoar-koar di media sosial," tutur Yusri.
Polisi sebelumnya menangkap sembilan orang saat berunjuk rasa di depan kantor Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Ahad, 2 Mei 2021.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Yusri sembilan tersangka itu tak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Hal itu diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.
Unjuk rasa tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.