Sebar Ajakan Demo Menolak Larangan Mudik, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 Mei 2021 16:35 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga menyebarkan ajakan kepada para sopir angkutan umum untuk berdemo menolak larangan mudik 2021. Tiga orang itu berinisial ES, 33 tahun, AA (34), dan BES (39).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan mereka menyebarkan ajakan demo itu lewat media WhatsApp.

"Pengungkapan berawal pada Jumat, 7 Mei 2021 penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup. Tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Mei 2021.

Yusri menjelaskan ajakan demo itu bertujuan agar mudik kembali diperbolehkan pemerintah. Ketiga tersangka menyebarkan ajakan itu melalui grup WhatsApp bernama AJPI NUSANTARA 1 yang anggotanya mayoritas pengusaha dan sopir angkutan umum.

Adapun ajakan untuk berdemo itu seperti berikut.

Advertising
Advertising

“Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatera yang lintas Jakarta Pulau Jawa dan Bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah (pom bensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB. Untuk area Jakarta, titik kumpul di KM 19 Rest Area, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silakan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan

#AYO_BEBAS_MUDIK_2021#"

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan ketiganya bukan pihak yang membuat ajakan itu. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan tersebut di grup WhatsApp.

"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," kata Yusri.

Meskipun begitu, Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Polisi sampai saat ini ini masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya dengan mencari dalang pembuat ajakan demo menolak larangan mudik itu.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

1 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya