Sebar Ajakan Tolak Larangan Mudik, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 Mei 2021 16:32 WIB

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman

Jakarta - Polisi menangkap ES, 33 tahun; AA, 34 tahun; dan BES 39 tahun karena menyebarkan ajakan kepada para sopir angkutan umum untuk berdemonstrasi menolak larangan mudik 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan mereka menyebarkan ajakan melalui media sosial WhatsApp.

Jumat, 7 Mei 2021 polisi mendapatkan informasi melalui tangkapan layar yang tersebar dalam grup perpesanan. "Isinya seruan mengajak berdemonstrasi di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri, Sabtu, 8 Mei 2021.

Ajakan demonstrasi itu bertujuan agar mudik kembali diperbolehkan pemerintah. Ketiga tersangka menyebarkan ajakan itu melalui grup WhatsApp bernama AJPI NUSANTARA 1 yang anggotanya mayoritas pengusaha dan sopir angkutan umum.

Berikut, seruan itu:

“Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatera yang lintas Jakarta Pulau Jawa dan Bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah (pom bensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB. Untuk area Jakarta, titik kumpul di KM

Advertising
Advertising

19 Rest Area, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan

#AYO_BEBAS_MUDIK_2021#"

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan ketiganya bukan pihak yang membuat ajakan itu. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan melalui grup perpesanan. "Tidak berencana mengikuti kegiatan itu dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," kata Yusri.

Ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sampai saat ini polisi masih memeriksa kasus ini. Salah satunya dengan mencari dalang pembuat ajakan demonstrasi melawan larangan mudik.

Baca: 2 Hari Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

20 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

1 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya