TEMPO.CO, Jakarta- PT Jasa Marga mencatat pada Kamis-Jumat, 6-7 Mei 2021, atau dua hari pemberlakuan larangan mudik, terdapat 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menuju arah Timur, Barat, dan Selatan.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan jumlah itu turun 41,4 persen dari volume lalu lintas normal, yaitu 292.522 kendaraan.
“Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 38,4 persen menuju arah Barat dan 27,1 persen menuju arah Selatan,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 8 Mei 2021.
Berikut adalah rincian sebaran volume lalu lintas tersebut:
Arah Timur
- Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka ini turun sebesar 55,7 persen dari lalu lintas normal dengan jumlah 65.184 kendaraan.
- Gerbang Tol Kalihurip Utama, Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta atau turun sebesar 53,8 persen dari lalu lintas normal dengan jumlah 65.509 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8 persen dari lalu lintas normal dengan jumlah 130.693 kendaraan.
Arah Barat
Lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui Gerbang Tol Cikupa, Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan. Angka ini turun 30,8 persen dari lalu lintas normal sebesar 95.113 kendaraan.
Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui Gerbang Tol Ciawi, Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan atau turun sebesar 30,5 persen dari lalu lintas normal 66.716 kendaraan.
Seperti diketahui sebelumnya, pada periode 6-17 Mei 2021 pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri. Pengecualian diberlakukan kepada kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga dengan kepentingan persalinan.
Meski begitu kelompok yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut perlu melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan menggunakan kereta api.
Baca juga: Macet 8 Kilometer di Tol, Polisi Buka Sementara Penyekatan Mudik di Cikarang
ADAM PRIREZA