Di Zona Merah, Aktivitas Mal hingga Bioskop Dibatasi Jam Operasionalnya
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 11 Mei 2021 07:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas. "Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," kata Anies dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M seruan itu, Senin malam, 10 Mei 2021.
Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. "Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal tersebut."
Aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada 12-16 Mei 2021. Seruan itu tercantum dalam diktum keempat.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan."
Seruan untuk kawasan zona merah dan oranye ini dikeluarkan Anies mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Agama, serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca: Anies: Aktivitas Mal hingga Bioskop di Zona Merah Dihentikan Sementara