Isi SK Kepala Dishub DKI Soal Libur Idul Fitri: Transportasi Direm, Sanksi Ojol

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 12 Mei 2021 00:01 WIB

Warga mengantre untuk menaiki bus Transjakarta saat rekayasa perjalanan KRL di Halte Jak Lingko, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021. Bus gratis itu disiapkan saat KRL tak berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan dalam SK Dishub tersebut mulai berlaku dari tanggal 12 Mei-16 Mei 2021.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Syafrin pada 11 Mei 2021 itu terdapat sejumlah aturan yang harus diterapkan, seperti pembatasan jumlah penumpang transportasi umum hingga 50 persen dari kapasitas angkut kendaraan.

Selain itu, ada juga pembatasan waktu operasional transportasi umum, di mana Transjakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) akan beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara itu, Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30-21.30 WIB.

Selanjutnya adalah AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pada pukul 21.30-23.00 WIB.

Adapun KRL Jabodetabek akan beroperasi sesuai pola operasionalnya. Untuk jam operasional prasarana transportasi umum, seperti stasiun MRT, LRT, dermaga atau pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus menyesuaikan dengan jam operasional armadanya.

Surat tersebut juga mengatur operasional ojek online dan ojek pangkalan. Keduanya diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengemudi baik ojek online maupun pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Advertising
Advertising

Saat menunggu penumpang, mereka diwajibkan menjaga jarak antar sesama dan parkiran sepeda motornya minimal 1 meter.

“Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tak berkerumun dan menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar” tulis surat tersebut.

Terkait pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki, setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia. Fasilitas khusus itu wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi. Pengelola juga harus menyediakan fasilitas shower bagi pesepeda.

“Penyediaan parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.” seperti tertulis dalam SK buat periode Idul Fitri itu.

Baca juga : Wagub Tegaskan Tempat Wisata di DKI Tak Terima Pelancong dari Luar Kota

ADAM PRIREZA

Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

23 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

1 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

2 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

11 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

14 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

14 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

16 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya