Ramai Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector, Apa Dasar Hukumnya?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 20 Mei 2021 10:37 WIB

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Debt collector ancam guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S sebab punya hutang pinjol hingga 40 juta rupiah, di Malang, Jawa Timur. Korban S mengaku sampai alami gangguan psikologis karena hal ini. Juga kasus debt collector tarik paksa kendaraan Babinsa di Jakarta Utara belum lama ini. Jadi, bagaimana dasar hukum debt collector?

Sering menarik perhatian masyarakat Indonesia soal kerja debt collector di lapangan, mulai mengirim pesan berulang atau spam, sampai menghampiri langsung pemilik utang bahkan tak jarang ada yang berani langsung merampas barang yang digunakan pemilik korban sebagai jaminan.

Di Indonesia sendiri diketahui belum ada secara khusus Undang-undang mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Keberadaan debt collector ini dapat membantu kreditur atau pemberi hutang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih hutang kepada debitur atau pemilik hutang.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan kreditur jikalau memberikan kuasa kepada debt collector dalam menjalankan pekerjaan, kreditur mesti memperhatikan kualitas pelaksanaan penagihan apakah sama seperti cara kerja yang dilakukan pihak penyewa jasa (kreditur), juga pihak jasa debt collector hanya untuk kualifikasi utang kredit tertentu, misalnya debitur tergolong sebagai nasabah yang punya masalah terhadap pembayaran misalnya macet.

Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu”.

Advertising
Advertising

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dalam PBI dan SEBI jadi imbauan yang ditujukan kepada pihak kreditur di mana mereka harus mematuhi pokok-pokok etika penagih utang kartu kredit seperti ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit, kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak Pemegang Kartu Kredit bukan yang lain seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur. Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.

Selanjutnya, jika pihak kreditur hendak menagih hutang hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau di mana Pemegang Kartu Kredit atau debitur berdomisili, kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu atau spam. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih pada jam tertentu, mulai 08.00 sampai pada 20.00 WIB waktu alamat debitur. Dan bila pun ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur harus punya dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

Pada kasus yang menimpa guru TK di Jawa Timur, merupakan pinjaman yang dilakukan di usaha fintech pinjaman online illegal, dimana badan usahanya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka, risiko seperti ancaman penyebaran informasi pribadi, spam hingga kekerasan fisik yang dilakukan debt collector merupakan jalan ilegal yang sering dilakukan pinjol illegal supaya debitur merasa khawatir dan segera membayarkan hutangnya.

TIKA AYU

Baca: Menghadapi Debt Collector Mata Elang, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

11 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

21 jam lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya