TEMPO.CO, Jakarta - ASA, korban pemerkosaan di Bintara, Bekasi, hingga kini masih shock dan trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya pada Sabtu, 16 Mei 2021.
Gadis 15 tahun itu kini berada dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Polda Metro Jaya.
"Kita lakukan konseling dengan yang bersangkutan, trauma healing yang kita lakukan, bersama-sama dengan tim psikolog," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 20 Mei 2021.
Polisi telah menangkap RTS, 26 tahun, aktor utama pencurian disertai pemerkosaan ASA. RTS ditangkap di kawasan Bogor, Rabu, 19 Mei 2021.
Tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan itu kabur setelah tahu rekannya RP dan AH ditangkap polisi.
Dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.