Jakarta - Pelaku pemerkosaan anak dan pencurian di Bintara, Kota Bekasi mengaku awalnya tidak berniat memperkosa korban.
Tersangka pelaku RTS, 26 tahun saat itu hanya ingin mencuri di rumah korban. Namun saat melihat korban, niat bejat itu muncul.
Korban yang tengah tiduran dan bermain telepon genggam didekap mulutnya dan diancam akan dibunuh jika berteriak.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku langsung kabur membawa telepon genggam korban dan yang ada di bawah televisi.
"Ini keterangan awal pelaku, kami masih mendalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Mei 2021.
Kepada polisi, pelaku pemerkosaan yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mengaku sudah beberapa kali mencuri.
Modusnya dengan melompat pagar dan menerobos masuk ke dalam rumah sendirian. Namun, saat aksinya Sabtu lalu, dia beraksi bersama rekannya berinisial RP. RP bertugas menjaga situasi di luar rumah.
"Yang bersangkutan mencuri untuk membeli narkoba," katanya. Berdasarkn hasil tes urin, pelaku dinyatakan positif amphetamine.
Sebelumnya, RTS sempat kabur dan menjadi DPO saat tahu rekannya diciduk. Polisi akhirnya berhasil menangkap RTS di Bogor, Rabu malam, 19 Mei 2021.
Akibat perbuatannya, pelaku pemerkosaan di Kota Bekasi itu dijerat pasal 365, pasal 285, pasal 76 d Juncto pasal 81 Undang-Undang Perlinduhgan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pemerkosaan