Jadi Korban Penganiayaan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dibantarkan

Rabu, 2 Juni 2021 19:36 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Jakarta - Herman, dukun yang mengklaim bisa menggandakan uang di Bekasi, dibantarkan oleh Polres Metro Bekasi.

Sebelumnya, Herman ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menggandakan uang dan menikahi anak di bawah umur.

Kuasa hukum Herman, Ferdinand, mengatakan kliennya dipulangkan oleh polisi setelah kliennya itu mendapat tindak penganiayaan dari penyidik selama di tahanan.

"Dia mengalami penganiayaan di dalam dari penyidik. Dia muntah darah, kondisinya sudah memprihatinkan di dalam," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.

Ferdinand menjelaskan kliennya dibebaskan pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 24.00. Sebelum dibebaskan, Herman sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Adapun Herman sebelumnya ditahan pada Selasa, 23 Maret 2021. Saat menjalani perawatan di Polsek Tambun, Ferdinand mengatakan kliennya dianiaya cukup parah oleh penyidik.

Advertising
Advertising

Ia selanjutnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan dikembalikan ke Polres Metro Bekasi disingkat Polres Bekasi untuk ditahan. Selama di balik jeruji besi, kesehatan Herman memburuk akibat penganiayaan itu.

"Di-rontgen ada paru-paru yang retak," ujar Ferdinand.

Namun sebelum dibebaskan, Ferdinand mengatakan pihak kepolsian sempat membawa kliennya untuk berobat. Akan tetapi sampai saat ini pihak kepolisian tidak memberikan rekam medis pemeriksaan itu.

Lebih lanjut, meski penahanannya ditangguhkan, Ferdinand mengaku tidak menerima surat penangguhan penahanan dari kepolisian. Sidang gugatan praperadilan kasus ini pun tidak berlanjut.

"Jadi, kami gelap ini. Makanya kami mau menemui Kapolsek untuk menindaklanjuti supaya langkah hukum yang kami lakukan terukur enggak ngawur, tidak mendiskreditkan institusi Polri," kata Ferdinand.

Herman alias ustaz Gondrong menjadi tersangka dalam kasus perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Kepada polisi, Herman mengaku menikahi istrinya, NP pada 2017 saat usianya masih 14 tahun.

Sebelum mengalami penganiayaan, dukun Herman dalam kasusnya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga : Cerita Herman Pengganda Uang Palsu Asal Bekasi Berujung Jerat Pasal Berlapis

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

9 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

10 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

14 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

3 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

20 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya