Terdakwa Kekerasan Seksual di Gereja Dikenai Hukuman Disiplin

Kamis, 3 Juni 2021 12:40 WIB

Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Fauzi mengatakan terdakwa kekerasan seksual di gereja, Syahril Parlindungan Marbun dikenai hukuman disiplin berupa tutupan kurungan sunyi selama 2x6 hari dimulai 3 Juni sampai 14 Juni 2021 dan dapat diperpanjang selama 2 x 6 hari. Hukuman itu diberikan karena Syahril aktif di media sosial.

Syahril juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman berupa Register F. "Secara otomatis tidak mendapatkan hak–hak seperti hak mendapatkan remisi, dan pengusulan integrasi serta hak–hak yang lain," kata Fauzi, Kamis, 3 Juni 2021.

Fauzi mengatakan, pada hari Kamis, 3 Juni 2021 pada pukul 00.29 WIB, Syahril dipindahkan ke kamar isolasi sebagai bentuk hukuman disiplin. Ponsel yang digunakannya untuk bermain media sosial disita untuk barang bukti.

Akun media sosial LinkedIn milik Syahril terpantau aktif baru-baru ini, dan beberapa aktifitas seperti membalas komentar hingga menyukai beberapa postingan dari akun lain.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual Syahril, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, hal itu jelas merupakan pelanggaran sesuai dengan Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Advertising
Advertising

"Dalam Permenkumham sudah jelas, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya." Tigor meminta agar pihak rumah tahanan tempat Syahril ditahan menindak tegas temuan itu.

"Hukuman di Permenkumham pun sudah dijelaskan, bisa berupa pengasingan dalam sel hingga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F," kata Tigor.

Syahril adalah mantan Pembina Misdinar di Gereja Paroki Santo Herkulanus, Bogor. Dia ditangkap polisi pada Ahad, 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar di gereja itu.

Lebih dari 20 anak menjadi korban kekerasan seksual
Syahril sejak ia mendapat amanah menaungi anak-anak itu awal 2000. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Syahril juga wajib membayar restitusi untuk para korban kekerasan seksual sekitar Rp 18 juta per orang.

Baca: Kajari: Terdakwa Kekerasan Seksual Aktif Bermedia Sosial Urusan Rutan



Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

3 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

6 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

6 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

7 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

9 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

9 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya