PPDB, Lika-liku Jalur dan Menentukan Pilihan Sekolah Buat Sang Anak

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 7 Juni 2021 07:00 WIB

Petugas menyiapkan ruangan kelas yang akan digunakan di SMP N 115 Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021. Seleksi PPDB DKI Jakarta tahun ini akan dibagi menjadi empat bagian yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika akan mendaftarkan anak agar bisa sekolah saat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dibuka, para orang tua selalu dihadapkan pada pilihan jalur masuk yang beragam.

Pilihan-pilihan itu membutuhkan perhatian serius. Salah dalam menentukan pilihan jalur, anak bisa tidak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di sekolah yang diinginkan.

Yang juga membuat pusing adalah penerimaan siswa lebih banyak ditentukan berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai itu kemudian menjadi dasar dalam pendaftaran sekolah.

Sekolah-sekolah kemudian menerapkan pemeringkatan (rangking) dalam penerimaan murid atau siswa baru. Maka muncul sekolah favorit (tempat murid yang memiliki NEM tinggi) dan sekolah dengan kategori biasa, bahkan dianggap tidak favorit.

Tentu sekolah favorit dengan rentang NEM tertinggi menjadi pilihan utama. Setelah itu sekolah yang yang berada di peringkat berikutnya.

Seleksi dengan sistem seperti memacu setiap peserta didik agar memperoleh nilai tinggi.

Selain dukungan buku-buku pelajaran, peningkatan kemampuan dilakukan orang tua dengan memberikan pelajaran tambahan melalui kursus atau les dengan guru atau di lembaga-lembaga pendidikan di luar jam sekolah.

Tujuannya agar nanti bisa diterima di sekolah favorit. Beberapa tahun lalu, peluang masuk sekolah favorit bisa diperoleh siswa dengan nilai minimal, yakni melalui jalur bina lingkungan tetapi kuotanya sedikit.

Sistem penerimaan siswa baru dengan mengedepankan NEM itu menyebabkan lokasi sekolah dengan rumah siswa terjadi persebaran. Tak sedikit siswa harus menempuh perjalanan jauh.

<!--more-->
Ini juga dinilai sejumlah kalangan menimbulkan masalah baru, yakni jauh dan lama jarak tempuh. Apalagi bila jarak itu diwarnai kepadatan dan kemacetan lalulintas.

Tak jarang hal itu menyebabkan waktu tempuh lebih lama, apalagi bila naik kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot) atau bus umum. Dampak lainnya adalah rasa lelah ketika sampai sekolah.

Sepeda motor
Selain harus antar-jemput pada jarak jauh, sebagian orang tua melepas begitu saja anaknya pulang-pergi ke sekolah dengan kendaraan sendiri. Sepeda motor menjadi andalan.

Tetapi risikonya juga tak kalah berat yakni dari potensi kecelakaan hingga pelanggaran aturan lalulintas. Yang pasti, penggunaan sepeda motor oleh kalangan pelajar adalah strategi untuk menyiasati jauhnya jarak tempuh dengan rumahnya.

Petugas melayani orang tua siswa di posko PPDB di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. PPDB di DKI Jakarta sempat kisruh karena adanya kebijakan prioritas zonasi berdasarkan umur siswa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Padahal penggunaan kendaraan termasuk sepeda motor untuk ke sekolah adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu karena pelajar umumnya belum berhak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kecuali yang telah berumur 17 tahun ke atas dan punya SIM.

Fenomena pelajar naik sepeda motor telah terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Kepolisian pun sering melakukan razia, di samping menyampaikan imbauan kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya naik motor ke sekolah, kecuali telah punya SIM.

Namun pelajar juga punya siasat. Saat ada periode operasi penertiban, maka ke sekolah diantar orang tuanya atau lewat "jalur-jalur tikus".

<!--more-->

Fenomena seperti itulah yang akan terus terjadi selagi jarak tempuh antara rumah siswa dengan lokasi sekolah cukup jauh. Itu sebagai konsekuensi bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih mengutamakan nilai rapor maupun NEM.

Tentu bukan sistem PPDB-nya yang salah karena seleksi berdasarkan pemeringkat nilai juga positif untuk memacu siswa berprestasi dari sisi nilai akademis.

Hanya saja harus diakui bahwa sistem seperti itu menyebabkan persebaran tempat tinggal siswa dengan sekolah ada yang cukup jauh.

Zonasi
Untuk PPDB tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedikit mengubah persentase dengan menambah porsi untuk jalur zonasi.

Tujuannya, mendekatkan tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah.

Persentase jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari daya tampung. Sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Dengan demikian, nantinya sekolah-sekolah lebih banyak diisi siswa yang tempat tinggalnya tak jauh dari gedung sekolahnya. Siswa cukup jalan kaki, kalaupun berkendaraan, cukup sepeda.

Dengan jalan kaki atau naik sepeda, maka ada nuansa olahraga. Di samping potensi kecelakaan lalulintas lebih rendah dibanding naik sepeda motor.

Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70 Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Hari ini merupakan hari terakhir PPDB di DKI Jakarta. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

Begitu pula jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dari rumah ke sekolah menjadikan pulang-pergi ke sekolah akan hemat waktu.

Dengan demikian, jarak tempuh tidak membuat lelah akibat perjalanan relatif jauh dan lebih lama.

Tampaknya itulah salah satu sisi maksud dan tujuan memperbesar persentase jalur zonasi.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pun menilai banyak perbaikan soal pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta tahun ini, baik dari aspek regulasi maupun substansi peraturan.

"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat petunjuk teknis PPDB tahun 2021," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, beberapa hari lalu.

Secara regulasi, Pemprov DKI sudah membuat petunjuk teknis terkait PPDB DKI yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021.

<!--more-->

Peraturan Gubernur DKI itu sekaligus memperbaharui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB.

Petunjuk teknis PPDB tahun ini berbeda dengan petunjuk teknis tahun sebelumnya yang hanya diatur berdasarkan Keputusan Disdik DKI Nomor 501 Tahun 2020.

Sementara secara substantif, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Pergub 32 Tahun 2021 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Salah satu hal yang paling menjadi perhatian dalam setiap PPDB di DKI, yakni penetapan zonasi yang berbasis RT/RW. Sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI perlu melakukan kajian dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta.

Sistem zonasi berbasis RT/RW dinilai merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi persoalan akibat kerapatan hunian calon peserta didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh menambahkan di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun banyak laporan dari orang tua murid.

Laporan itu terkait penentuan titik koordinat yang tidak akurat sehingga harus dilakukan penghitungan antara orang tua dan operator.

Demikianlah, penentuan titik koordinat yang tepat terkait PPDB sangat penting agar tujuan mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat benar-benar tercapai.

Baca juga : Begini Dinas Pendidikan Jabar Perluas Zonasi PPDB SMA dan SMK

ANTARA

Berita terkait

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

12 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya