Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Laporannya Terhadap Eko Kuntadhi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 7 Juni 2021 10:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Jadwalnya pukul 10.00," kata pengacara Roy, Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi, Senin, 7 Juni 2021.
Roy Suryo merasa difitnah oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray soal kasus panci. Roy memang pernah tersangkut kasus dugaan penggelapan aset karena dituding membawa pulang panci rumah dinas Menpora sewaktu ia lengser dari jabatan sebagai menteri.
Roy membantah tudingan Eko dan Mazdjo ihwal panci itu. Menurut dia, kasus penggelapan aset Kemenpora tersebut sudah selesai pada 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menpora Imam Nahrowi disebut sudah mencabut gugatan itu.
"Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia mencabut gugatannya dan membayar perkara," ujar Roy.
Adapun video dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo itu diunggah di akun YouTube 2045 Tv pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko Kuntadhi dan Mazdjo, keduanya membicarakan soal insiden serempetan mobil Roy dengan seseorang berinisial AA yang diunggah oleh aktor Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.
Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.
Laporan Roy Suryo diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Roy menuding Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Kasus Penggelapan Aset Kemenpora Sudah Selesai