Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Klaim Kasus Penggelapan Aset Kemenpora Sudah Selesai

image-gnews
Roy Suryo meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Roy Suryo meninggalkan gedung Direskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan kasus dugaan penggelapan aset Kemenpora yang pernah menjerat dirinya pada 2018 sudah lama selesai. Saat itu Roy digugat oleh mantan Menpora Imam Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dituding membawa lari 3.226 barang milik Kemenpora. 

"Kasus Kemenpora itu sebenarnya sudah inkrah semenjak 29 Mei 2019. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan dia membayar perkara, artinya dia kalah," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juni 2021. 

Kasus dugaan penggelapan aset Kemenpora ini sempat ramai pada 2018. Saat itu Kemenpora menyurati Roy Suryo dan meminta mengembalikan barang-barang milik negara.

Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.

Kementerian Olahraga meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status BMN, seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.

Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014. 

Setelah tiga tahun berlalu, kasus penggelapan ini kembali disinggung oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dalam sebuah video di akun YouTube 2045 TV.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Roy sebagai Dewa Panci. Alat dapur tersebut merupakan salah satu dari ribuan barang yang disebut digelapkan Roy. 

Kedua orang itu juga menyinggung kasus dugaan tabrak lari antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.  

Video itu membuat Roy Suryo geram dan melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Roy Suryo menuding Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy, serta tiga saksi lain yaitu Ratna, Udha, dan Yulita. 

Baca juga: Kasus Panci Diungkit, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

22 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

4 hari lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.


Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

4 hari lalu

Para pemain dan ofisial klub voli Red Sparks menyaksikan pertunjukan Tari Kecak di TMII, Jakarta, Minggu, 21 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

15 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

23 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.