TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan kasus dugaan penggelapan aset Kemenpora yang pernah menjerat dirinya pada 2018 sudah lama selesai. Saat itu Roy digugat oleh mantan Menpora Imam Nahrawi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dituding membawa lari 3.226 barang milik Kemenpora.
"Kasus Kemenpora itu sebenarnya sudah inkrah semenjak 29 Mei 2019. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan dia membayar perkara, artinya dia kalah," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juni 2021.
Kasus dugaan penggelapan aset Kemenpora ini sempat ramai pada 2018. Saat itu Kemenpora menyurati Roy Suryo dan meminta mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.
Kementerian Olahraga meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status BMN, seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Setelah tiga tahun berlalu, kasus penggelapan ini kembali disinggung oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dalam sebuah video di akun YouTube 2045 TV.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Roy sebagai Dewa Panci. Alat dapur tersebut merupakan salah satu dari ribuan barang yang disebut digelapkan Roy.
Kedua orang itu juga menyinggung kasus dugaan tabrak lari antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.
Video itu membuat Roy Suryo geram dan melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Laporan Roy itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.
Roy Suryo menuding Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy, serta tiga saksi lain yaitu Ratna, Udha, dan Yulita.
Baca juga: Kasus Panci Diungkit, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polisi