Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Segera Ditangkap: Meresahkan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Senin, 7 Juni 2021 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo dan pengacaranya meminta polisi segera menangkap dua terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
"Agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Juni 2021.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution juga mengutarakan harapan serupa kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Para terlapor ini segera diamankan, agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi."
Pada hari ini, Roy Suryo menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya, bukti tangkapan layar video di Youtube 2045 Tv.
Roy mengaku menyimpan tangkapan layar asli dari video berjudul 'Dewa Panci Bikin Ulah Lagi'. Di video tersebut, kata Roy, sebelumnya dicantumkan tagar berupa namanya, sebelum akhirnya diduga dihilangkan dan diganti.
"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hashtag dan juga istilah yang ada di dalamnya," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021.
Bukti lain yang telah diserahkan adalah transkrip video yang berisi obrolan Eko Kuntadhi dan Mazdjo. Di video tersebut, ujar Roy, namanya disebut sebanyak 33 kali oleh kedua terlapor. Selain menyerahkan barang bukti, Roy mengaku telah mengisi berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Saya ditanyai 25 pertanyaan. Dari jumlah itu, ada sekitar 21 yang menyangkut inti," kata Roy.
Dalam kasus ini, Roy Suryo merasa difitnah oleh Eko dan Mazdjo soal kasus panci. Roy disebut membawa pulang panci milik negara sewaktu ia lengser dari jabatannya sebagai menteri. Roy membantah tudingan Eko dan Mazdjo ihwal panci itu. Menurut dia, kasus itu sudah selesai pada 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Cerita Roy Suryo Soal Video Dewa Panci dari Eko Kuntadhi dan Kawannya
M YUSUF MANURUNG