Eks Dirut Garuda Dihukum Satu Tahun Percobaan Kasus Penyelundupan Moge Harley

Selasa, 15 Juni 2021 06:42 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 15 Februari 2021. Sidang perdana yang juga diikuti oleh mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto tersebut terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada November 2019 silam. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto, Senin.

Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.

"Jika terdakwa dalam satu bulan tidak membayar denda maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 14 Juni 2021.

Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan.

Barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.

Tak beda jauh untuk terdakwa Iwan selain percobaan 1 tahun denda Rp 150 juta dan jika tidak dibayarkan lunas harus menjalani hukuman dua bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Ari dan Iwan menyatakan pikir-pikir. Demikian pula tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga masih pikir-pikir.

Jaksa menuntut mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara dengan hukuman satu
tahun penjara.

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan terdakwa terbukti menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia. Jaksa menyebut Ari bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dalam tuntutannya tim JPU menilai eks Dirut Garuda Indonesia itu dengan sengaja melanggar atuan kepabeanan. Kedua terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto juga dituntut karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

AYU CIPTA

Baca juga: Penyelundupan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Divonis 14 Juni

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

24 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

32 hari lalu

Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

Tips bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membawa barang bawaan berharga seperti diatur PMK nomor 203 2017.

Baca Selengkapnya

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

32 hari lalu

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

Simak pengalaman pesepeda yang sering bawa Brompton ke luar negeri dan melaporkan barang bawaan itu ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

45 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya