Tangerang- Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan pembacaan vonis perkara penyelundupan Harley Davidson dan Brompton dengan terdakwa mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara pada Senin, 14 Juni 2021. Pekan lalu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Ari dengan pidana satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia." Demikian tuntutan terhadap Ari.
Jaksa Reza Sohi Pahlevi yang juga menangani perkara ini mengatakan tuntutan jaksa menyatakan Ari bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Ari dianggap terbukti melakukan pidana sebagaimana
dakwaan pertama, melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain diperkarakan secara hukum, Ari juga dipecat oleh Menteri BUMN Erick Tohir karena kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton itu.
Baca: Kasus Penyelundupan Harley Davidson akan Ditangani Polda Metro