Rizieq Shihab: Jika Kasus Saya Murni Hukum, Kenapa FPI Dibubarkan?

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 Juni 2021 16:59 WIB

Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khadwanto untuk membebaskan dirinya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor.

"Kini keyakinan majelis hakim menjadi penentu. Apakah majelis hakim yakin bahwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas serta Dr. Andi Tatat benar sebagai penjahat yang punya niat jahat dan bermufakat jahat untuk berbuat jahat secara bersama-sama, sebagaimana tuduhan jaksa sehingga patut dihukum pidana penjara?," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.

Rizieq berkeyakinan dirinya adalah korban kezaliman politik bukan hukum. Maka dari itu, Rizieq yakin tidak bersalah dan merasa layak dibebaskan dari dakwaan.

"Majelis hakim yang mulia. Jika benar tiga kasus pelanggaran prokes yaitu Petamburan, Megamendung serta RS Ummi adalah murni hanya masalah prokes bukan masalah politik yang dibungkus dengan masalah hukum, mana mungkin sampai terjadi hal-hal yang sangat tragis yang menyertai semua kasus tersebut," kata pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.

Advertising
Advertising

Rizieq memaparkan hal-hal tragis tersebut antara lain penangkapan dirinya dan sang menantu, pemblokiran rekeningnya dan keluarga, dan pemblokiran 75 rekening pengurus Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya adalah pembubaran FPI oleh pemerintah, pelarangan atribut FPI, upaya penutupan pesantren miliknya, dan teror terhadap keluarga dan sahabatnya.

"Dan tragedi yang paling sadis adalah pembantaian enam pengawal saya dari Laskar FPI di KM 50," kata Rizieq.

Rizieq Shihab kini tinggal menunggu vonis kasus RS Ummi. Dia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara putusan terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah dibacakan.

Baca juga: Tertekan oleh Buzzer, Alasan Rizieq Shihab dan Menantu Rekam Video di RS Ummi

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

22 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

22 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

23 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

23 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya