Gedung DPRD DKI Jakarta. Dprd-dkijakartaprov.go.id
Jakarta - DKI Jakarta sedang mengalami fase genting pasca kasus Covid-19 terus melonjak dalam sampai 302% dalam 10 hari terakhir. Bahkan kemarin pada 17 Juni 2021, kasus positif aktif di Jakarta bertambah 4144.
Meskipun begitu, sampai saat ini Anies Baswedan belum menarik rem darurat atau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan 5 sikap Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, antara lain:
Mendukung upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencapaian herd immunity.
Memastikan implementasi lapangan dalam upaya menekan penyebaran covid-19 berjalan dengan baik.
Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH dan WFO sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak, karena masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO.
Mendorong pengetatan dan pembatasan area-area publik yang menimbulkan keramaian, seperti mall, cafe, restoran dan tempat wisata. Terutama saat Weekend dan libur Nasional.
Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi.
Demikianlah sikap Fraksi PAN sebagaimana rilisnya menanggapi kasus Covid-19 terkini di Jakarta.