TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional untuk pengendalian COVID-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. "Perpanjangan PSBB diberlakukan selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juni 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya diterima di Depok, Jabar, Ahad, 20 Juni 2021.
Surat keterangan itu mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat selama masa PSBB sebagai berikut:
1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebesar 70 persen dan kerja di kantor 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat kerja dari rumah tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan dalam jaringan (daring) atau online.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
5. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.
6. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
7. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan ditempat ibadah pada zona oranye atau jingga dan merah PPKM Mikro ditutup.
9. Resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah. Lalu, hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat/disediakan dalam box makanan/dibawa pulang (take away).
10. Kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
11. Kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
12. Pada masa PSBB ini, kapasitas transportasi umum di Depok paling banyak 50 persen dan beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.
Baca: Covid-19 Depok Melejit, Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Jaga Kaki