Pendukung Rizieq Shihab Hendak Geruduk PN Jaktim, PA 212: Imbas Jaksa Provokasi

Senin, 21 Juni 2021 11:18 WIB

Petugas kepolisian menahan sejumlah massa pendukung saat berlangsung sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pendukung eks pimpinan FPI Rizieq Shihab berencana menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. Mereka akan medatangi hedung pengadilan pada saat hakim membacakan vonis perkara berita bohong tes usap RS Ummi Bogor.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyatakan hal itu imbas pernyataan jaksa penuntut umum. "Karena memang Jaksa telah melakukan provokasi terhadap umat Islam, khususnya pencinta Rizieq," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juni 2021.

Novel mengatakan PA 212 tidak punya kekuatan untuk membendung massa pencinta Rizieq Shihab itu. Jika nanti ancaman menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur terealisasi, Novel meminta aparat penegak hukum menindak jaksa.

"Karena jaksa telah menyebabkan kerumunan, justru di saat pandemi mulai meninggi kembali," ujar Novel.

Adapun ucapan jaksa penuntut umum yang dinilai memprovokasi simpatisan Rizieq adalah soal gelar Imam Besar yang disebut hanya isapan jempol belaka. Hal itu jaksa sampaikan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi hal itu, Rizieq Shihab dalam pembacaan dupliknya mengaku khawatir massa akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis nanti.

"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq.

Advertising
Advertising

Hingga hari ini, sejumlah akun Twitter seperti Muslim Cyber Army membagikan video yang memperlihatkan pendukung Rizieq dari berbagai daerah akan datang ke Pengadilan pada Kamis nanti. Mereka menyatakan siap menjawab tantangan JPU soal gelar Imam Besar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam tidak menjawab pertanyaan Tempo terkait ucapan JPU yang mengundang kontroversi soal gelar Rizieq Shihab tersebut. Pesan dari Tempo hanya dibaca oleh yang bersangkutan.

Baca juga: PA 212 ke JPU yang Remehkan Gelar Imam Besar Rizieq Shihab: Jangan Menyulut Api

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

18 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

18 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

32 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

32 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

32 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya