Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat 18 Juni 2021. Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.co, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya membuat pengecualian untuk beberapa kendaraan tetap bisa melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas adalah penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Jakarta. Selama pembatasan tersebut, pihak kepolisian akan menutup ruas jalan dan tak membolehkan kendaraan melintas.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan angkutan kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit masih diperbolehkan melintas. Selain itu kendaraan masyarakat yang akan berkunjung ke hotel di ruas jalan tersebut juga masih diperbolehkan melintas.
"Lalu mobilitas untuk keadaan darurat, seperti misalnya mobil Damkar, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan melintas," ujar Sambodo.
Penutupan jalur tersebut akan mulai diberlakukan pukul 21.00 nanti malam sampai pukul 04.00 pagi. Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo.
Adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup, antara lain.