TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi.
Hal itu guna menekan kasus Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin 21 Juni 2021, menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelum pembatasan mobilitas pengguna jalan semi jam malam oleh Polda Metro Jaya itu, konfirmasi positif COVID-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor baru dengan penambahan mencapai 5.5
82 kasus pada Minggu kemarin.
Baca juga : PPKM Mikro Diperketat: Kunjungan di Mal dan Pasar Dibatasi, Maksimal Jam 8 Malam
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
ANTARA