Anies Baswedan Terbitkan Regulasi Pengetatan PPKM Mikro, Ini Rinciannya

Rabu, 23 Juni 2021 16:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kedua kanan) memeriksa kesiapan pasukan usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. Menurut dia, terdapat sejumlah penyesuaian ihwal jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juni 2021.

Pengetatan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang berlangsung sepanjang 22 Juni-5 Juli 2021. Perubahan ketentuan PPKM terjadi di sektor perkantoran, sekolah, restoran, pusat perbelanjaan, kegiatan peribadatan, dan area publik lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberlakukan penebalan atau penguatan PPKM mikro selama dua pekan pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Berikut rincian pengetatan PPKM mikro:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertising
Advertising

2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan Konstruksi
Tempat Konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan dilaksanakan secara daring atau online.

5. Kegiatan Restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
- Makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
- Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Dapat melayani take away atau delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan atau Mall
Pusat perbelanjaan atau mall: pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam keterangannya Anies Baswedan juga menegaskan agar masyarakat tak menyepelekan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Saya perlu ingatkan lagi bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab semua pihak," ujar dia.

#jagajarak #cucitangan #pakaimasker

Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro, Bioskop dan Tempat Wisata Ditutup Lagi

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

4 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

5 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya