WFH 75 Persen, Ini Aturan Lengkap Operasional Kantor di DKI Selama PPKM Mikro

Reporter

Tempo.co

Senin, 28 Juni 2021 18:50 WIB

Aktivitas pekerja di PT INTI menerapkan pembatasan kegiatan di perkantoran di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen karyawan dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali naik, hal yang juga terjadi di banyak daerah. Keterisian tempat tidur di banyak rumah sakit meningkat. Wisma Atlet sebagai tempat isolasi orang yang terpapar Covid-19 juga penuh. Pemerintah pusat lalu memberlakukan penebalan PPKM Mikro.

Dilansir dari Surat Edaran Kadisnakertransgi No. 1748 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, berikut poin penting pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran yang berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMD/BUMN:

  • Kapasitas maksimal 25% dalam waktu bersamaan
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat

Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:

  • Beroperasi 100%
  • Penerapan protokol Kesehatan lebih ketat
  • Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang
  • Testing COVID-19 berkala. Seluruh pekerja tuntas divaksinasi

Bagi mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021, yaitu:

  1. Sanksi administrative kepada pelaku usaha dengan tahapan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel
  4. Denda maksimal Rp. 50.000.000
  5. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin
Advertising
Advertising

Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di perkantoran meliputi:

  • Pakta integritas
  • Form self-assessment
  • Pendataan pengunjung yang didalamnya memuat waktu datang, waktu pulang, nama lengkap, bahkan 6 angka pertam NIK dan nomor telepon yang wajib langsung dipastikan keabsahannya oleh pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD. Data pengunjung ini juga wajib dijaga kerahasiannya dan hanya diserahkan apabila diperlukan contact tracing. Pengelola perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD juga harus menginformasikan data nama dan nomor telepon pengelola kepada pengunjung.

Meski pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Perkantoran sudah diatur dan diberlakukan selama PPKM Mikro, namun kita tetap harus menerapkan protokol Kesehatan pada diri kita sendiri dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menjaga jarak demi keamanan diri beserta orang lain.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Pengaturan Penumpang Transportasi di DKI Selama PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

9 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya