PPKM Darurat, Asosiasi Pusat Belanja Ikut Ketatkan Aktivitas

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Juli 2021 11:56 WIB

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Seluruh pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup pada 3-14 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA/Galih Pradipta

Jakarta- PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai besok hingga 20 Juli 2021.

Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indoneisa atau APPBI DKI yang menyatakan akan turut mengikuti pengetatan aktifitas Masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Peraturan yang tertera pada PPKM DARURAT yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka Pusat Belanja di DKI akan mengikuti keputusan tersebut.

Tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal
50 persen sebagai berikut :

1.Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

2.Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.

3 Kegiatan pada sektor esensial antara lain : ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mall

Advertising
Advertising

4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan system pesan antar atau delivery.
(Untuk sistem dine-in atau layanan makan di tempat tidak diperbolehkan)
Dengan demikian tenant kategori Non F&B diluar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat.)

Lebih lanjut, Ketua APPBI DKI, Ellen Hidayat mengatakan prediksinya mengenai traffic selama PPKM darurat ini tentunya pengunjung akan sangat landai sebab, pusat belanja kategori atau tenant yang diijinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10 persen-18 persen dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja.

-Traffic pengunjung di pusat belanja sebelum tanggal 24 Juni 2021 :
Traffic di pusat belanja rata-rata mencapai 44 persen dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
-Mulai tanggal 24 Juni 2021- Tanggal 1 Juli 2021 : Traffic di pusat belanja turun sekitar 40 persen dari 44 persen, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26 persen- 28 persen.

Sebelumnya, pelayanan publik di pusat belanja sudah mengikuti program vaksinasi terhitung sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100 persen vaksinasi Covdi-19 bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya.

Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat besok, sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.

Baca juga : Wali Kota Depok Perpanjang PSBB Proporsional Mulai Hari Ini

EGHA MAHDAVICKIA | DA

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

6 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

6 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

9 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

19 hari lalu

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.

Baca Selengkapnya

Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

41 hari lalu

Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

56 hari lalu

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Kurma Israel Marak Menjelang Puasa, Aktivis Muslim Prancis Protes Geruduk Supermarket

5 Maret 2024

Kurma Israel Marak Menjelang Puasa, Aktivis Muslim Prancis Protes Geruduk Supermarket

Aktivis Muslim di Prancis dibuat berang karena banyaknya kurma Israel yang dijual tanpa menyertakan label yang jelas.

Baca Selengkapnya