Suasana restoran yang tutup lebih awal saat PPKM Mikro di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Pembatasan tersebut dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah restoran di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipergoki melanggar jam operasional PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Azis Andriansyah turun langsung mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama itu.
Restoran yang berada di kawasan Gandaria Utara itu kedapatan melanggar ketentuan batas waktu operasional selama PPKM Darurat, yaitu hingga pukul 20.00. Selain di kawasan Gandaria Utara, Polres Jakarta Selatan juga berpatroli di Jalan Cipete Raya untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat makan. Menurut Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, RT dan RW zona merah harus tetap menerapkan PPKM Mikro.
Aturan baru PPKM Mikro yang ditetapkan Anies Baswedan adalah mengatur jam operasional restoran, kafe dan rumah makan hingga pukul 20.00. Pemerintah Pusat juga mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Ketentuan dalam PPKM Darurat mengatur bahwa semua restoran hingga warung dan PKL tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Semua makanan harus dibawa pulang atau untuk delivery.
PPKM Darurat juga membatasi jam operasional supermarket, restoran, dan pasar swalayan hingga pukul 20.00. Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lain ditutup sementara hingga 20 Juli. Hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan buka 24 jam.