Lahan Pemakaman Kian Terbatas, Begini Mengurus Tumpang Kuburan di DKI Jakarta

Minggu, 11 Juli 2021 11:30 WIB

Warga berjalan saat akan melakukan ziarah kubur di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021. Pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia menjadi 57.561 orang. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Lahan pemakaman di DKI Jakarta kian terbatas. Sistem tumpang kuburan menjadi alternatif dalam menyiasati permasalahan ini.

Sistem tumpang kuburan merupakan proses pemakaman dengan cara menumpuk jenazah di dalam satu liang lahat.

Makam baru bisa ditumpang jika sudah tiga tahun dari pemakaman sebelumnya dan disetujui oleh keluarga jenazah yang ditumpangi.

Advertising
Advertising

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat jenazah yang akan ditumpangi dan kelayakan makam.

Melansir dari laman SIPP Kemenpan RB, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan, yaitu:

Syarat

  • Fotokopi penanggung jawab jenazah
  • Fotokopi jenazah/almarhum
  • Fotokopi surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi
  • Berjarak tiga tahun dengan jenazah yang ditumpangi

Prosedur

  1. pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT
  2. pemohon/ahli waris wajib: a) Mengisi formulir permohonan, b) Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab, c) Fotokopi KTP almarhum, d) Surat keterangan kematian, e) Izin tertulis mengenai persetujuan pemanfaatan makam tumpang dari ahli waris yang akan ditumpangi, f) Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU
  3. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi
  4. Ahli waris/penanggung jawab membayar retribusi pemanfaatan tanah makam tumpang
  5. Petugas TPU menentukan Blok dan Petak makam
  6. Penanggung jawab menentukan waktu pemakaman
  7. Penggalian petak makam yang ditumpangi dilakukan oleh petugas TPU
  8. Setelah upacara pemakaman selesai petugas TPU menutup kembali
  9. Tanda plakat nama dan pusara makam atas nama yang ditumpangi dipasang kembali
  10. Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon

Biaya sistem makam tumpang dirinci sebagai berikut. Pertama, tanah makam tumpang sebesar Rp150 ribu. Kedua, penggalian dan penutupan makam sebesar Rp2,1 juta. Jika ditotal biaya yang dikeluarkan adalah Rp2.25 juta.

RIZQI AKBAR (MAGANG)

Baca juga: Jenazah Covid-19 Telantar di Depok, Keluarga: Puskesmas Ditelepon Nggak Jawab

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

4 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

13 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

16 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

18 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

19 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya