Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Memiliki STRP

Senin, 12 Juli 2021 06:21 WIB

Warga mengantre untuk menaiki bus Transjakarta saat rekayasa perjalanan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 5 armada bus TransJakarta gratis bagi para penumpang yang tidak bisa naik KRL dari Stasiun Tanah Abang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi mengatakan penumpang Transjakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja perusahaan esensial dan kritikal yang masih bekerja di kantor untuk mengurus STRP selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.

Kewajiban STRP bagi pengguna transportasi publik itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Selama PPKM Darurat, kata Prasetia, penumpang Transjakarta juga harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, selain STRP. Penumpang juga harus punya surat dari pimpinan instansi pemerintahan minimal eselon 2 dan pimpinan perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Khusus untuk PNS dan ASN serta tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card).

"Masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan STRP dan surat tersebut tidak diperkenankan menggunakan layanan TransJakarta,” kata Prasetia.

Untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta akan dibantu Dinas Perhubungan. Pemeriksaan akan dilakukan sebelum penumpang memasuki pintu transaksi atau tap in.

Para penumpang Transjakarta diminta menyiapkan semua dokumen persyaratan, baik STRP maupun surat keterangan, untuk mencegah antrean di jalur pintu masuk halte. Selain di halte Transjakarta, pemeriksaan juga akan dilakukan oleh petugas gabungan terhadap calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans di pos penyekatan.

Baca juga: STRP Perorangan Kategori Mendesak: Bisa Diurus dalam 24 Jam Saja

Berita terkait

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

15 jam lalu

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

17 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

20 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

MRT Jakarta Optimalkan Pembayaran Digital, Cegah Antrean Akibat Gate Sering Error

2 hari lalu

MRT Jakarta Optimalkan Pembayaran Digital, Cegah Antrean Akibat Gate Sering Error

MRT Jakarta mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang elektronik, yaitu kartu MRTJ Multi Trip (MTT).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya