Sebut Covid-19 Bukan Virus, Dokter Lois Owien Akan Dilaporkan ke Polisi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usai memberikan pernyataan yang kontroversial dan viral di media sosial tentang Covid-19, dokter Lois Owien akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yudha Adhi Oetomo. Laporan itu rencananya akan disampaikan oleh Yudha pada siang ini.
"Pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Yudha, Pitra Ramdhoni saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.
Pitra mengatakan dokter Lois Owien akan dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Laporan rencananya akan disampaikan pada pukul 14.00 nanti.
Dalam pernyataanya yang viral, Lois mengatakan bahwa Covid-19 bukan virus dan pasien Covid-19 yang meninggal karena interaksi antarobat. Pernyataan itu Lois sampaikan saat menjadi pembicara di talkshow Hotman Paris.
Lois menjelaskan, beberapa pasien yang diberikan obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan Asidosis Laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh. Kondisi ini terjadi saat tubuh melakukan metabolisme anaerob atau kadar oksigen rendah.
Pernyataan dokter Lois Owien tentang Covid-19 ini kemudian mendapat banyak bantahan, seperti dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK). Bahkan dalam waktu dekat, MKEK akan memanggil Lois atas ucapannya tersebut.
Baca juga: 13.133 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Jakarta Hari Ini