Hari Pertama Wajib STRP, Penumpang KRL Turun 45 Persen
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama penerapan wajib STRP bagi pengguna KRL, jumlah penumpang commuter line itu merosot hingga 45 persen, Senin, 12 Juli 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pada Senin pagi, seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan(STRP) atau surat keterangan lain mengantre dengan tetap menjaga jarak. Menurut Anne, antrean pemeriksaan STRP itu berjalan tertib dan lancar.
Hingga pukul 08.00, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun Jabodetabek tercatat 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin pekan lalu, yang mencapai 73.808 orang.
Anne mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun KRL atau sebelum menuju ke loket dan gate. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik kereta menuju Jakarta.
"Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Juli 2021.
Akibat kewajiban STRP ini, sejumlah calon penumpang KRL tak bisa berangkat bekerja karena belum memiliki dokumen perjalanan tersebut, pada hari ini.
Selanjutnya selama 8 hari PPKM Darurat, jumlah pengguna KRL berkurang 26 persen
<!--more-->
Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne.
PT KAI Commuter mencatat selama delapan hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah pengguna KRL terus berkurang. Menurut dia, selama hari kerja di pekan ini, pengguna KRL tercatat sebanyak 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari.
“Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari. Angka ini berkurang sekitar 26 persen,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 11 Juli 2021.
Meski terjadi penurunan penumpang, mulai Senin, 12 Juli 202, penumpang KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal. “Minimal eselon 2 untuk pemerintahan,” ujar dia.
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: STRP Perorangan Kategori Mendesak: Bisa Diurus dalam 24 Jam Saja