Pengemudi Ojol Wajib STRP, DPRD DKI: Perusahaan Harus Pro Aktif ke Pemprov DKI
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 12 Juli 2021 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan perusahaan penyedia jasa ojek online harus aktif meminta Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP ke pemerintah DKI.
Hal itu mengingat pemerintah DKI mengatur agar pengemudi ojol mengantongi STRP mulai hari ini.
"Perusahaan yang harus pro aktif," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 12 Juli 2021.
Kebijakan STRP untuk pengemudi ojol ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 282 Tahun 2021. Kadishub DKI Syafrin Liputo menandatangani suratnya pada 9 Juli 2021.
Surat itu mengatur soal petunjuk teknis pembatasan layanan transportasi umum dan pemanfaatan jalur khusus bus Transjakarta untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19.
Menurut Gilbert yang sehari-hari anggota fraksi PDIP DPRD DKI ini, pemerintah DKI juga harus pro aktif membantu pengemudi ojol. Sebab, masyarakat yang akan terdampak dengan ditutupnya akses bagi para pengemudi ini. Padahal, dia menganggap, pesanan secara daring menjadi solusi ketika ditutupnya sejumlah jalan di Ibu Kota.
"Pengemudi ojol sendiri tidak mampu menyelesaikan masalah ini tanpa dibantu. Sebaiknya Pemda yang pro aktif membantu mereka," ujar politikus PDIP itu ihwal heboh wajib STRP itu.
Baca juga : Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat