Pembuat Surat Tes PCR Palsu Ditangkap, Pelanggan Karyawan DLK atau Ingin Bolos

Selasa, 13 Juli 2021 18:54 WIB

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua komplotan pembuat surat tes swab PCR palsu. Komplotan ini menjual surat untuk persyaratan perjalanan ke luar kota itu kepada masyarakat melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan komplotan pemalsuan surat tes swab PCR itu terdiri dari tersangka NI dan NFA. Mereka memasarkan surat tes palsu tersebut melalui akun media sosial Facebook.

"NI ini mencari customer dengan mem-posting di Facebooknya. Dia yang memasarkan dan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.

Dalam sekali transaksi, tarif yang dipatok oleh para tersangka pembuat hasil tes PCR palsu ini sebesar Rp 170 - 300 ribu. Setelah pesanan diterima, maka tersangka NFA yang bekerja di percetakan akan membuat hasil tes PCR palsu tersebut.

Selain pemalsuan surat PCR, komplotan ini juga memproduksi kartu vaksinasi hingga ijazah palsu. Para pelanggan mereka rata-rata merupakan karyawan kantor yang ingin dinas luar kota (DLK).

Berbeda dengan komplotan pemalsuan yang pertama, kelompok kedua juga memperjualbelikan hasil tes PCR positif untuk karyawan yang ingin bolos kerja. Komplotan kedua ini terdiri dari sepasang kekasih berinisial NBP dan NJ.

Mereka juga memasarkan produknya juga melalui media sosial. "Ada juga yang pesan hasil tes PCR positif Covid-19. Ini biasanya untuk orang-orang yang tidak mau bekerja di kantornya, mau bolos," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Dari hasil penyelidikan, polisi mengatakan komplotan ini sudah memproduksi surat-surat palsu sejak Maret 2021. Saat ini polisi masih mencari para pemesan surat PCR palsu tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Terkini Metro: Bocah Jual Hasil Tes PCR Palsu, Pemotor Depok Lolos Penyekatan

Berita terkait

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

2 jam lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

8 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

2 hari lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya