PPKM Darurat Mau Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Bikin STRP

Reporter

Zefanya Aprilia

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 14 Juli 2021 12:54 WIB

Polisi berjaga saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 12 Juli 2021 yang lalu, warga yang ingin melakukan perjalanan keluar atau masuk ke DKI Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP selama PPKM Darurat.

Syarat ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama PPKM Darurat 2021 yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

Aturan ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Selama masa PPKM Darurat akan ada pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Simak dua jenis STRP beserta syarat dan cara membuatnya:

  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Kunjungan Keluarga Sakit
  • Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
  • Ibu Hamil
  • Pendamping Bersalin/Ibu Hamil

Syarat membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:

  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Advertising
Advertising

STRP. Twitter.com
Berikut cara membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:

  • Membuka jakevo.jakarta.go.id
  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam

Pengurusan surat ini bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

  1. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
    Untuk kategori ini, STRP diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.

Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19,
  • industri orientasi ekspor.

Syarat membuat STRP Kolektif:

  • Data penanggungjawab
  • Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
  • Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis

Cara Membuat STRP Kolektif:

  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam

Untuk pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga : Top 3 Metro: Dokter Lois Owien Dilepas hingga Pemprov DKI Mau Guyur Bansos Tunai

ZEFANYA APRILIA | DA

Berita terkait

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?

Baca Selengkapnya

Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

8 Juni 2023

Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

Hingga saat ini, BB TNBTS masih membatasi kuota wisatawan di Gunung Bromo sebesar 75 persen.

Baca Selengkapnya

Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

17 Mei 2023

Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

4 Mei 2023

Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

Jokowi mengunjungi Pasar Tanah Abang selama setengah jam untuk berbincang dengan para pedagang.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

1 Mei 2023

Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik balik dari tekanan pandemi Covid-19 bagi UMKM dan sektor wisata.

Baca Selengkapnya

Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

22 April 2023

Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan inti dari Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah lebih dari sebagai momentum saling memaafkan.

Baca Selengkapnya

Panen Cuan Lebaran

20 April 2023

Panen Cuan Lebaran

Lebaran menggairahkan banyak sektor. Mulai dari perhotelan hingga transportasi. Masa panen cuan, usai paceklik pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet

14 April 2023

Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet

Pemerintah menghapus kebijakan PPKM sehingga mudik lebaran 2023 diprediksi lebih ramai dibanding 2022 lalu.

Baca Selengkapnya