TEMPO.CO.Tangerang-Wira 33 tahun seorang pengemudi taksi online harus menelan pil pahit dengan diberlakukannya PPKM Darurat, lebih-lebih (yang terbaru) STRP.
Bagi mereka yang bekerja di sektor jasa angkutan kini harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja alias STRP.
"Penyekatan saja bikin ribet apalagi harus menunjukan surat registrasi pekerja,"katanya kepada Tempo Selasa 13 Juli 2021.
"Saya pernah kena suspend (dihentikan sementara) oleh perusahaan, karena ketemu penyekatan, penumpang batalin padahal sudah dalam kendaraan,"kata Wira.
Kehilangan penumpang itu gara-gara di pos penyekatan, polisi tidak mau buka barikade sedikit, padahal titik tujuan penumpang berjarak paling jauh 200 meter.
Saking sering ketemu penyekatan, Wira pernah berdebat dengan seorang polisi di pos cek poin di daerah Jakarta Timur. "Pak polisi mau kasih saya uang, asal saya putar arah. Ujung-ujungnya penumpang saya batal, saya pulang tak bawa uang,"kata Wira.
Selain pengalaman pahit di pos penyekatan, pengemudi taksi online itu pernah mengalami membawa penumpang ke Tangerang dari Sudirman, lewat Pancoran ditutup harus lewat Cawang. "Habis deh tekor di jalan ," tutur Wira.
Dengan banyaknya penyekatan di PPKM Darurat otomatis dia harus berputar-putar mencari jalan alternatif. Pendapatan jadi tak sebanding dengan argo dan bensin yang dikeluarkan.
Misalnya argo Rp 20 ribu karena harus memutar arah sampai enam kilometer maka argo terpotong 25 persen, " pernah cuma bawa pulang tiga ribu perak,"ujar Wira.
Selanjutnya: Banyak pengemudi taksi online tak setuju STRP...