Isolasi Pasien Covid-19, Pemerintah DKI Siapkan Rusun hingga Rumah Lurah
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 16 Juli 2021 15:09 WIB
JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi untuk Penanganan Covid-19. Keputusan yang diteken 8 Juli 2021 itu menyatakan bahwa sejumlah lokasi dialihfungsikan sebagai tempat isolasi mandiri.
Sebanyak 184 lokasi dijadikan tempat isolasi mandiri dengan total kapasitas 26.134 orang. Lokasi yang mampu menampung pasien Covid-19 terbanyak adalah Rumah Susun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara, dengan kapasitas 10.200 orang.
Rumah susun lain yang dijadikan lokasi isolasi adalah Rusun Pasar Rumput Manggarai dengan kapasitas 3.968 orang; Tower C4, C5, dan C6 Rusun Penggilingan Pulogebang yang berkapasitas 1.566 orang; serta Tower 6 dan 7 Rusun Pesakih di Daan Mogot dengan kapasitas 1.566 orang.
Sejumlah Gelanggang Olah Raga (GOR) juga dialihfungsikan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Selain itu, sejumlah sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK, serta RPTRA Juga dijadikan lokasi isolasi.
Beberapa rumah dinas lurah, seperti Lurah Cipayung, Lurah Kemayoran, Lurah Kebon Kelapa, Lurah Tanah Tinggi, dan beberapa lainnya dipakai untuk tujuan yang sama dengan kapasitas masing-masing 5 sampai 6 orang.
Keputusan gubernur itu menyatakan bahwa masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan isolasi adalah mereka yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan. Warga perlu mendapatkan rekomendasi dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter terlebih dahulu untuk dapat menjalani isolasi selama 10 hari.
Baca: Kecamatan Kramat Jati Alihkan Layanan Masyarakat ke Drop Box