Pemerintah Keluarkan Aturan Pembatasan Idul Adha 2021, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Juli 2021 23:04 WIB

Seorang pria memberikan makan kambing untuk hewan kurban jelang perayaan Idul Adha di Jakarta, 17 Juli 2021. Penjualan hewan kurban pada Idul Adha 2021 mengalami penurunan sebesar 10-60 persen yang disebabkan pandemi Covid-19. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Kebijakan ini akan berlaku selama periode 18 sampai 25 Juli 2021," ucap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021.

Menurut Wiku Adisasmito, cakupan kebijakan dalam surat edaran itu meliputi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan di Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan silaturrahmi, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Mengenai mobilitas, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Wiku mengatakan pengecualian kedua adalah untuk perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," kata Wiku.

Berikutnya, untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan beberapa persyaratan jalan.

Persyaratan tersebut di antaranya membawa STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak; membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali; dan membawa hasil tes negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.

Poin selanjutnya, Wiku Adisasmito memaparkan, tentang pembatasan kegiatan peribadatan di Idul Adha 1442 Hijriah.

Pemerintah meniadakan seluruh kegiatan keagamaan berjamaah di daerah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota yang masuk zona merah dan oranye non PPKM Darurat.

"Untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen," kata Wiku.

Wiku Adisasmito menerangkan, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan silaturahim secara virtual. Posko di desa, kelurahan, RTdan /RW akan membatasi dengan menolak tamu dari luar daerah dan membatasi warganya tidak berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata adalah dengan melakukan penutupan di seluruh daerah Jawa-Bali dan PPKM Mikro Diperketat. Sementara untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya, dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Menurut Wiku Adisasmito, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat saat idul Adha 2021 akan dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, dan media.

Baca: Pemprov DKI Ikut Aturan Kemenag Soal Penyembelihan Hewan Kurban idul Adha

Berita terkait

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

7 jam lalu

Nasabah Bank Muamalat Bisa Bisa Beli Hewan Kurban via Online, Ini Keuntungannya

Bank Muamalat menghadirkan pembelian hewan kurban secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN pada fitur Kurban Online.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

11 jam lalu

Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

Mendekati hari raya Idul Adha, tak ada salahnya mengecek data SIMPONI Ternak Kementan soal harga komoditas ternak sapi per kilogram berat hidup.

Baca Selengkapnya

Kapan Idul Adha 2024? Cek Tanggalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

1 hari lalu

Kapan Idul Adha 2024? Cek Tanggalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam akan merayakan Idul Adha. Kapan Idul Adha 2024 dilaksanakan? Berikut ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

2 hari lalu

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya