Miliki Narkotika, Kepala Rumah Tahanan Depok Ditangkap
Reporter
Adam Prireza
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 18 Juli 2021 17:27 WIB
JAKARTA- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar menyatakan pihaknya telah menangkap A, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok yang kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu pada Jumat, 25 Juni 2021. "A ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu rumah kos daerah Slipi, Jakarta Barat," kata Ronaldo dalam keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Ahad, 18 Juli 2021.
Dalam penangkapan, polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Mereka juga menyita satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, bong bekas pakai, 4 butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon genggam.
"Tersangka A mendapat narkotika itu dari tersangka M," kata Ronaldo. M juga ditangkap pada 28 Juni 2021.
Menurut Ronaldo, keduanya saling mengenal sejak 2009. Saat itu, M tengah berstatus sebagai narapidana di tempat A bekerja.
Polisi mengetes urin A, dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis amphetanine, methampetamine, dan benzo.
Dalam perkara ini, polisi berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Polisi menjerat A dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca: Bandar 23 Kilogram Sabu Ditangkap, Polisi: Pemasok Kalangan Elite