Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap bandar narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi, sabu senilai Rp 23 miliar itu akan dijual kepada kalangan jetset di Ibu Kota.
"Dari hasil introgasi, tersangka menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elit," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis, 15 Juli 2021.
Sabu ini diminati kaum berduit karena kualitasnya yang lebih bagus dari sabu pada umumnya. Harga sabu kualitas super ini juga lebih mahal dibanding kelas biasa. "Pengusaha-pengusaha menjadi target sindikat ini," kata Hengki.
Terbongkarnya kasus itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba A pada Juni 2021. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 164 gram.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap seorang pengedar, TEB. Darinya, sebanyak 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja disita.
"Setelah itu dapat ditangkap juga sopir atas nama tersangka HR yang bertugas mengangkut narkotika sabu itu bersama," kata Hengki.
Hengki menerangkan dari penangkapan sindikat ini, total barang bukti yang disita sebanyak 22.815 kilogram sabu senilai Rp 23 miliar. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Baca: Proses Hukum Nia Ramadhani Berlanjut Meski Rehabilitasi Dikabulkan BNN