Begini Wakil Ketua DPRD DKI Isyaratkan Revisi Perda Covid-19 Bakal Mulus

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 21 Juli 2021 22:10 WIB

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan besar kemungkinan anggota akan sepakat atas revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, disingkat Perda Covid-19 yang akan memasukkan sanksi pidana di dalamnya.

Taufik juga meyakini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyertakan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak akan ada pertentangan dari anggota DPRD DKI karena tujuannya untuk keselamatan masyarakat luas.

"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Dirinya meyakini revisi Perda Covid-19 bakal disetujui meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggaran seperti tidak memakai masker, hingga tempat usaha dengan kurungan badan, serta adanya peningkatan kewenangan PNS menjadi penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Lebih lanjut, M Taufik menyebut peningkatan kewenangan PNS sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian ini memang bisa saja dilakukan karena diperbolehkan undang-undang.

"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS bisa melakukannya," ujar dia.

Selanjutnya: Meski memiliki kewenangan menyidik, Taufik menegaskan Satpol PP tidak…
<!--more-->

Meski memiliki kewenangan melakukan penyidikan, Taufik menegaskan bahwa PNS seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa untuk memutuskan perkara pelanggaran.

"Yang memutuskan pidana kan tetap hakim. Jadi ini penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap sanksi-sanksi. Kalau kemarin kan sekedar administrasi saja. Tapi ternyata itu enggak buat jera juga," tuturnya.

Dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta mengusulkan ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp 500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker dan denda Rp 50 juta untuk pelanggaran prokes lainnya.

Dalam draf revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 itu juga, ada pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik tertulis dalam BAB IXA soal Penyidikan pada Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda Covid-19.

Baca juga : Satpol PP Bisa Jadi Penyidik, Pemprov DKI: Masyarakat Lebih Takut Penegak Hukum
ANTARA

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

4 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya