Pembatasan Warga Asing Besok, Imigrasi: Tak Penuhi Syarat Langsung Pulang

Kamis, 22 Juli 2021 12:04 WIB

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha

TEMPO.CO, Tangerang-Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan pembatasan warga asing mulai 23 Juli 2021 besok. "Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi syarat langsung dipulangkan ke negara asalnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Kamis 22 Juli 2021.

Ketentuan ini diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. "Ini mendukung langkah pemerintah dalam memutus rantai penularan dan menekan kasus Covid-19," kata Romi.

Permenkumham itu antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing atau warga negara asing atau WNA yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi itu di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan diperiksa di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh petugas Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan seharusnya aturan ini diterapkan 21 Juli. "Tapi Pak Menteri (Yasonna Laoly) kasih dispensasi 23 Juli 2021 jam 00," kata Sam.

Menurut Sam, dispensasi waktu diberikan pada saat peraturan itu diberlakukan, masih terdapat alat angkut yang sedang berada di perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. Alat angkut itu membawa warga asing yang memiliki visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, visa tinggal terbatas. "Dan KPP APEC diberi dispensasi sampai 23 Juli pukul 24.00 waktu setempat berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian tanggal 21 Juli."

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini."

Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu warga asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi itu, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan melakukan karantina sesuai prosedur.

Baca: 171 WNA Asal Cina Berdatangan via Bandara Soekarno-Hatta Saat Larangan Mudik




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

5 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

6 hari lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

8 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

15 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

16 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

17 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

17 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya