Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dipidana, NasDem Singgung Kasus Rizieq

Kamis, 22 Juli 2021 16:15 WIB

Badut dari kelompok Aku Badut Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye protokol kesehatan di persimpangan lampu merah Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Dalam aksinya, Aku Badut Indonesia mengajak warga untuk menaati protokol kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mempertanyakan apakah pelanggaran protokol kesehatan tak cukup ditindak dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, terpidana Rizieq Shihab dapat dijerat dengan UU tersebut.

"Apakah orang per orang atau kelompok-kelompok yang melakukan kerumunan dengan sengaja tidak cukup kita selesaikan dengan UU Karantina atau harus ditambahkan dalam revisi Perda?" tanya dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.

"Contoh Habib Rizieq dalam pendakwaannya sudah masuk UU Kekarantinaan," lanjut dia.

Rizieq Shihab didakwa melakukan tindak pidana tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dia terseret kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantas memvonis Rizieq bersalah dan melanggar Pasal 93 UU 6/2018. Dia dijatuhkan pidana berupa denda Rp 20 juta. Pidana ini akan diganti dengan kurungan lima bulan jika Rizieq tak membayar denda.

Advertising
Advertising

Wibi mengapresiasi usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar istilah dalam draf revisi Perda yang bersifat mengancam bisa dibuat lebih persuasif.

Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengarahkan agar pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan cara yang humanis.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini juga mempertanyakan kesanggupan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menjadi penyidik. Dalam usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan.

"Apakah kita miliki kekuatan yang cukup untuk bisa melakukan penyidikan?" tanya dia.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.

Baca juga: Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Ingatkan Satpol PP Tak Main Pukul

Berita terkait

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

20 jam lalu

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

23 jam lalu

Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

1 hari lalu

Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

1 hari lalu

Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

1 hari lalu

Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

PDIP belum menentukan sikap apakah oposisi atau koalisi hingga saat ini. Apakah Prabowo dan Gibran bakal mengajak PDIP merapat?

Baca Selengkapnya