Penyekatan Ditiadakan, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Mulai Besok

Kamis, 22 Juli 2021 17:05 WIB

Petugas Dishub memutar balik kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Ahad, 26 Juni 2021. Terdapat lima lokasi pos check point plat kendaraan ganjil genap di kota tersebut. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Bogor, - Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor, akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kota itu. Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku 24 jam.

Seiring berlakunya kebijakan tersebut, polisi meniadakan penyekatan jalan di Kota Bogor.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021).

“Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan," kata Susatyo.

Ia mengatakan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

Advertising
Advertising

"Banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” kata dia.

Susatyo mengatakan berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilakukan pihaknya, kebijakan penyekatan kepada sektor esensial dan kritikal tidak pas diterapkan di jalan Kota Bogor.

"Pengecekan kami kepada sektor esensial dan kritikal, hasil evaluasinya tidak pas kalau (diterapkan) di jalan, menyebabkan kerumunan segala macam malah panjang, makanya kita mainnya ganjil genap," kata dia.

Adapun titik pengecekan ganjil genap diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, McD Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat ganjil genap pada hari itu akan diputarbalikkan. Pengecualian bagi Damkar, ambulansganjil /mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya. “Mulai pukul 21.00 WIB ruas jalan SSA (sistem satu arah) dan jalan protokol akan ditutup,” kata dia.

Baca juga: Penyekatan Tetap Sama Meski PPKM Darurat Berubah Nama

SIDIK PERMANA

Berita terkait

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

10 hari lalu

PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

16 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

17 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

18 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

21 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

22 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

23 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya