Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
TEMPO.CO, Tangerang - Penerapan pembatasan warga negara asing yang datang dari Luar Negeri mulai diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 24 Juli tengah malam nanti, pukul 00.
"Kami telah melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder agar penerapan pembatasan ini berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat 23 Juli 2021.
Romi mengatakan pembatasan pergerakan penumpang dari luar negeri ini untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari luar wilayah Indonesia.
Ketentuan pembatasan WNA ini diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan seharusnya aturan ini diterapkan 21 Juli. "Harusnya dari kemarin, tapi Pak Menteri (Yasonna Laoly) kasih dispensasi 23 Juli 2021 pukul 24.00," kata Sam.
Selanjutnya dispensasi diberikan karena ada pesawat yag sedang dalam perjalanan masuk
<!--more-->
Menurut Sam, dispensasi waktu diberikan pada saat peraturan dimaksud diberlakukan, masih terdapat alat angkut yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. Alat angkut itu membawa warga negara asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, visa tinggal terbatas.
"KPP APEC diberikan dispensasi sampai tanggal 23 Juli 2021 pukul 24.00 waktu setempat berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian nomer IMI.2 -UM.01.01-2.3383 tanggal 21 Juli 2021," kata Sam.
Hanya orang asing yang memenuhi syarat ini yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia yaitu :
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pembatasan warga asing mulai 24 Juli 2021 itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, kemarin. "Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi syarat langsung dipulangkan ke negara asalnya," ujar Romi.