Anies Usul Satpol PP Jadi Penyidik, DPRD: Sekalian Dimasukkan Pidana Pungli
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 23 Juli 2021 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyoroti kewenangan penyidikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satpol PP dalam revisi Perda Covid-19. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Satpol PP diberi kewenangan untuk memeriksa dan menyita barang bukti.
Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo menyebut masih banyak anggota Satpol PP yang belum bisa disiplin menegakkan Perda Covid-19. Menurut Anthony, pemberian wewenang penyidikan dinilai tidak tepat.
"Kalau mau sekalian dimasukkan peraturan pidana Satpol PP yang melakukan pungli misalnya," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI menggelar rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda 2/2020. Dalam rapat itu hadir pewakilan eksekutif, polisi, Kementerian Hukum dan HAM, hingga fraksi-fraksi dewan.
Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan mempertanyakan apakah Satpol PP dapat menjalankan tugas dengan baik dan siap secara mental ketika diberi kewenangan menjadi penyidik. Sebab, dia menyebut, masih ada oknum Satpol PP yang mengutip uang hingga ratusan ribu rupiah.
Menurut dia, kasus pungli ini dialami penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen. Oknum Satpol PP lantas meminta uang ratusan ribu per orang agar penumpang lolos pemeriksaan.
"Kalau kewenangan penyidikan dimiliki Satpol PP, jangan sampai hal ini terjadi di DKI," ucap dia.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang saat ini berlaku juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19 itu termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Baca juga: Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Ingatkan Satpol PP Tak Main Pukul