Satpol PP Punya Kewenangan Menyidik, Polda Metro: Supaya Memberi Efek Jera

Jumat, 23 Juli 2021 15:20 WIB

Petugas Satpol PP menegur warga yang masih berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 11 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kabidkum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra angkat bicara ihwal rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Menurut Adi, rencana tersebut dilakukan agar penerapan aturan protokol kesehatan lebih tepat sasaran.

"Beberapa pertimbangannya supaya efektif dan efisien, bikin efek jera," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juli 2021.

Adi menjelaskan, selama ini aturan penegakan protokol kesehatan sesuai peraturan daerah atau Perda hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP saja. Sedangkan polisi baru akan turun jika ada potensi pidana dalam pelanggaran tersebut.

Dalam Perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol adalah sanksi administrasi berupa denda atau kerja sosial. Namun dalam sistem hukum di Indonesia, Adi menjelaskan tidak ada sanksi sosial.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial, Satpol PP ga dapat berbuat banyak," ujar Adi.

Advertising
Advertising

Dalam kasus tersebut, pelanggar protokol kesehatan perlu diberikan sanksi pidana. Dengan diberi kewenangan melakukan penyelidikan, Adi mengatakan, Satpol PP nantinya dapat menjatuhkan hukum pidana kepada pelanggar.

Namun, Adi mengatakan Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian. Sistem penjatuhan sanksi pun akan diberlakukan oleh hakim dan jaksa di lapangan, persis seperti peradilan tindak pidana ringan.

Ramai soal Satpol PP bisa melakukan penyelidikan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf rancangan perubahan Perda tertulis, Anies memasukkan Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.

Pasal ini mengatur bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.

"Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemprov dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1 draf perubahan Perda 2/2020.

Rencana revisi Perda Covid-19 itu dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, Senin. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diperkuat. "Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.

Baca juga: Anies Usul Satpol PP Jadi Penyidik, DPRD: Sekalian Dimasukkan Pidana Pungli

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

9 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

12 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya