Hari Anak Nasional 2021, LBH Jakarta: Pengaduan Kekerasan Seksual Nomor 1

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 23 Juli 2021 18:35 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ( LBH), menemukan fakta bahwa anak masih belum terlindungi haknya sebagai kelompok minoritas dan rentan mengalami kekerasan.

Hal tersebut terlihat dari data LBH Jakarta yakni, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.

LBH Jakarta menerima sebanyak 18 pengaduan kasus yang melibatkan 27 orang anak, baik anak sebagai korban maupun anak berkonflik dengan hukum.

Dari data yang di peroleh LBH, tercatat sebanyak 37 persen dari 27 anak menjadi korban kekerasan seksual.

"Di antaranya yaitu menjadi korban pemerkosaan dengan tipu muslihat, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ayah kandung serta korban pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah," tulis LBH dalam siaran pers Hari Anak Nasional 2021.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi urutan nomor 1 terbanyak dari pengaduan kasus anak lainnya yang diterima oleh LBH Jakarta sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.

"Hal tersebut membuktikan bahwa anak masih belum aman di tempat mereka seharusnya merasa aman, yakni di sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri," tulis LBH.

Selanjutnya, LBH Jakarta menilai alasan anak tidak menceritakan kasusnya kepada orang terdekat dikarenakan mereka merasa takut jiwanya terancam jika melaporkan kasusnya. Mereka juga akan merasa malu jika menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dapat berpotensi mempermalukan nama baik keluarga.

Sistem pengaduan dan pelayanan yang aman dan proaktif dari negara seharusnya bisa memecahkan persoalan ini. Persyaratan formalitas yang begitu sulit seharusnya dikesampingkan.

Oleh karenanya, perlu adanya upaya yang progresif dari negara untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Hal ini dikarenakan dalam KUHP maupun UU Perlindungan anak belum mengatur secara rinci tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Berdasarkan hal tersebut dalam memperingati Hari Anak Nasional 2021, ada beberapa hal yang dituntut LBH Jakarta sebagai berikut ;

1. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.

2. Kepolisian RI agar melakukan proses penyidikan yang tidak berlarut-larut (undue delay) dalam menangani perkara anak yang mengalami kekerasan seksual.

3. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyediakan mekanisme pemulihan anak korban maupun anak saksi kasus kekerasan seksual yang aman dan tidak berbelit-belit.

EGHA MAHDAVICKIA

Berita terkait

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

4 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

4 hari lalu

Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

9 hari lalu

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

14 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

14 hari lalu

7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat

Baca Selengkapnya