Kasus Ancaman Jerinx, Polda Metro Jaya Gelar Perkara

Reporter

Antara

Senin, 26 Juli 2021 17:24 WIB

Personil grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx berjalan menuju mobil usai dirinya bebas dari penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, 8 Juni 2021. Jernix telah menjalani hukuman 10 bulan penjara dan membayar denda 10 juta atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denapsar. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam dugaan pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap selebgram Adam Deni Gearaka. "Hari ini kita gelar internal untuk kemungkinan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.

Yusri mengatakan, kasus pengancaman itu masih dalam tahap penyelidikan sehingga gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx. Namun, jika gelar perkara memutuskan untuk menaikkan ke tahap penyidikan, pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx.

Pada tahap penyidikan, penggebuk drum grup musik Superman Is Dead itu wajib hadir untuk memberikan keterangan.
"Kalau hasil gelar perkara memang memerlukan keterangan J (Jerinx), kami harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J."

Jerinx dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi di Polda Metro Jaya. Namun ia tidak hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx SID dipanggil polisi setelah dilaporkan Adam dengan tudingan mengancam melalui media elektronik. Kasus ini bermula saat Deni berkomentar tentang pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar Deni menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Tak berselang lama, akun Instagram Jerinx hilang.
Jerinx menuduh Deni orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.


Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman itu, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Tapi ditolak.

Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.


Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dibidik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca: Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Walau Jerinx Batal Hadir Pemeriksaan

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

16 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya